KabarJawa.com— Dalam lima tahun terakhir, belasan Warga Negara Asing (WNA) memutuskan menambatkan identitas barunya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Mereka tidak sekadar mengganti paspor, tetapi juga memilih membangun masa depan, keluarga, dan pengabdian di tanah Indonesia.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mencatat sebanyak 15 WNA resmi beralih status menjadi WNI sepanjang 2021 hingga 2025.
Data monitoring pewarganegaraan menunjukkan, lima orang menempuh jalur naturalisasi murni, sedangkan sepuluh lainnya memperoleh kewarganegaraan melalui perkawinan campuran.
Fenomena ini tidak hanya berbicara tentang angka. Setiap proses pewarganegaraan merekam perjalanan panjang yang sarat komitmen, integrasi, dan kesadaran hukum.
Lima Tahun, Lima Belas Keputusan Besar
Dalam rentang waktu 2021–2025, DIY menjadi saksi 15 keputusan penting dari warga negara asing yang ingin menjadi bagian utuh dari Indonesia.
Proses tersebut berjalan sesuai koridor hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 8 dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui pewarganegaraan. Ketentuan ini membuka ruang bagi WNA yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menjadi WNI melalui naturalisasi murni.
Sementara itu, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) mengatur secara spesifik mekanisme perolehan kewarganegaraan melalui perkawinan campuran.
WNA yang menikah secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat, sepanjang telah tinggal di wilayah Indonesia minimal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut. Proses ini tidak boleh menimbulkan kewarganegaraan ganda.
Ketentuan tersebut menjadi payung hukum yang memastikan setiap proses berjalan transparan, selektif, dan akuntabel.
Proses Naturalisasi WNA di DIY
Lima WNA yang memilih jalur naturalisasi murni menunjukkan keseriusan untuk berintegrasi secara penuh dengan bangsa Indonesia.
Mereka melewati tahapan verifikasi dokumen, pemeriksaan latar belakang, hingga pengucapan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Naturalisasi murni menuntut komitmen kuat. Pemohon harus membuktikan kemampuan berbahasa Indonesia, memahami Pancasila dan UUD 1945, serta menunjukkan rekam jejak yang baik selama tinggal di Indonesia.
Pemerintah memastikan setiap tahapan berlangsung objektif agar status kewarganegaraan diberikan kepada individu yang benar-benar siap menjadi bagian dari bangsa.
Keputusan ini tidak lahir dalam semalam. Banyak pemohon telah tinggal, bekerja, atau berkarya di Indonesia selama bertahun-tahun sebelum akhirnya mantap mengajukan pewarganegaraan.
Sepuluh WNA lain memilih menjadi WNI karena perkawinan campuran. Mereka membangun keluarga bersama pasangan WNI dan memutuskan menyatukan identitas hukum demi masa depan yang lebih pasti bagi keluarga.
Perkawinan campuran sering kali memperkuat keinginan untuk berintegrasi secara menyeluruh. Dengan menjadi WNI, mereka memperoleh kepastian hak dan kewajiban sebagai warga negara, termasuk kemudahan administrasi kependudukan, akses layanan publik, hingga partisipasi penuh dalam kehidupan sosial dan politik.
Namun, pemerintah tetap menerapkan syarat ketat. Pemohon harus memenuhi ketentuan masa tinggal dan memastikan tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah proses selesai. Langkah ini menjaga konsistensi prinsip kewarganegaraan tunggal yang dianut Indonesia.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum DIY, Agung, menegaskan bahwa pencatatan 15 orang yang beralih status menjadi WNI dalam lima tahun terakhir menunjukkan prosedur pewarganegaraan di DIY berjalan transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang.
Ia menyampaikan bahwa setiap tahapan berjalan secara profesional dan terbuka. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen, memverifikasi data, serta memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum mengesahkan status kewarganegaraan.
Agung juga berharap para WNI baru dapat menanamkan kebanggaan menjadi warga negara Indonesia dalam diri dan lingkungannya.
Ia menilai integrasi ini harus membawa kontribusi positif bagi pembangunan daerah serta menumbuhkan semangat nasionalisme yang kuat.
Integrasi dan Tanggung Jawab sebagai WNI
Status baru sebagai WNI tidak hanya menghadirkan hak, tetapi juga tanggung jawab. Para WNI baru wajib menaati hukum, menghormati norma sosial, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
Kanwil Kemenkumham DIY menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi para pemohon pewarganegaraan melalui prosedur yang efisien dan transparan.
Pemerintah ingin memastikan setiap WNI baru mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial, budaya, dan hukum di DIY.
DIY sendiri dikenal sebagai daerah yang terbuka terhadap keberagaman budaya dan latar belakang. Lingkungan akademik, pariwisata, serta kehidupan sosial yang dinamis menjadikan wilayah ini magnet bagi warga asing untuk tinggal dan berkontribusi.
Peralihan kewarganegaraan selalu membawa makna mendalam. Bagi sebagian orang, keputusan itu lahir dari cinta kepada pasangan. Bagi yang lain, keputusan itu tumbuh dari rasa memiliki terhadap tanah tempat mereka bekerja dan berkarya.
Lima belas WNA yang kini resmi menjadi WNI di DIY membuktikan bahwa integrasi bukan sekadar administrasi. Mereka memilih Indonesia sebagai rumah, sebagai tempat mengabdi, dan sebagai identitas baru.
Dalam lima tahun terakhir, angka itu memang tidak besar. Namun, di balik setiap angka terdapat cerita keberanian untuk mengambil keputusan besar, yakni menjadi bagian sah dari bangsa Indonesia, dengan segala hak dan tanggung jawabnya. (ef linangkung)
Berita Terkini
Berita Terbaru
Daftar Terbaru
News
Jasa Impor China
Berita Terbaru
Flash News
RuangJP
Pemilu
Berita Terkini
Prediksi Bola
Technology
Otomotif
Berita Terbaru
Teknologi
Berita terkini
Berita Pemilu
Berita Teknologi
Hiburan
master Slote
Berita Terkini
Pendidikan
Resep
Jasa Backlink
Slot gacor terpercaya
Anime Batch