UMK Jogja 2026 Diprediksi Naik 6 Persen, Ini Bocoran Langsung dari Wali Kota


Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo /Foto: Pemkot Yogyakarta

KabarJawa.com – Teka-teki mengenai jadwal pengumuman hingga besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta tahun 2026 rupanya mulai terkuak.

Di tengah penantian ribuan buruh dan pengusaha, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, dikabarkan telah memberikan bocoran menyoal estimasi kenaikan upah di wilayahnya.

Wali Kota Jogja periode 2025-2030 itu juga memberikan sinyal positif bahwa kenaikan upah tahun depan akan cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Prediksi Kenaikan UMK Jogja Tembus 6 Persen

Hasto Wardoyo memprediksi bahwa kenaikan UMK Kota Yogyakarta tahun 2026 akan berada di angka sekitar 6 persen. Kenaikan ini didorong oleh perubahan variabel indeks tertentu atau alfa dalam rumus pengupahan terbaru.

Yang mana rentang alfa yang sesuai dengan aturan yaitu antara 0,5 sampai 0,9. Pemerintah daerah pun saat ini mengacu pada data yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS), termasuk memperhitungkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi tuntutan utama pekerja.

Peran ‘Alfa’ yang Meningkat

Lebih lanjut, Hasto menjelaskan bahwa nilai alfa ditentukan oleh masing-masing kabupaten/kota melalui proses musyawarah mufakat antara unsur pengusaha dan perwakilan pekerja, dengan menyesuaikan kondisi riil daerah. Nilai alfa ini merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Kabar baiknya, rentang nilai alfa tahun ini jauh lebih tinggi. Hasto mengungkap bahwa rentang nilai alfa saat ini berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.

Perubahan regulasi ini dinilai Hasto menempatkan kontribusi pekerja pada posisi yang lebih tinggi dan dihargai dalam skema penghitungan upah minimum.

Kapan Pengumuman Resmi UMK Jogja 2026?

Terkait jadwal penetapan resmi, Hasto mengungkapkan bahwa proses penghitungan upah minimum diperkirakan akan rampung dalam waktu sangat dekat ini. Sesuai prosedur, penetapan UMK akan menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY terlebih dahulu.

Singkatnya, Provinsi DIY nantinya bakal memutuskan dulu UMP, dan baru setelah itu kabupaten/kota yang mana diperkirakan akan selesai dalam waktu dua hari.

Sementara, Pemda DIY diakabrkan telah selesai melaksanakan rapat tertutup bersama bupati atau wali kota se-Yogyakarta untuk menentukan UMP 2026. Adapun dalam pengumumannya, UMP akan keluar pada hari Rabu, 24 Desember 2024.

Hal ini pun sejalan dengan tenggat waktu (deadline) dari pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh kepala daerah mengumumkan besaran upah minimum paling lambat tanggal 24 Desember 2025.

Bukan tanpa alasan, adanya batas waktu itu dinilai penting supaya aturan pengubahan baru yang diteken Presiden Prabowo itu diharapkan dapat berlaku efektif per 1 Januari 2026 mendatang.***

News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Cek Ongkir Cargo
Download Film