Sleman Terima 8 Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda DIY, Wabup Ajak Warga Lestarikan Kearifan Lokal


8 Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda DIY untuk Sleman/Foto: Pemkab Sleman

KABARJAWA — Kabupaten Sleman mencatatkan prestasi membanggakan dalam pelestarian budaya daerah. Sebanyak delapan karya budaya asli Sleman resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2025.

Penetapan tersebut diumumkan dalam seremoni resmi yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, S.E., serta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Karya Budaya yang Mendapat Sertifikat

Delapan karya budaya tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Jathilan Lancur
  2. Mitos Gunung Merapi
  3. Tambak Kali
  4. Jadah Tempe
  5. Apem Wonolelo Sleman
  6. Cethil
  7. Tempe Pondoh
  8. Ayam Goreng Kalasan

 

Dengan perolehan ini, Sleman menjadi kabupaten dengan jumlah WBTb terbanyak se-DIY tahun ini, mengungguli Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat (5 WBTb), Kota Yogyakarta (6 WBTb), Kabupaten Bantul (5 WBTb), Kabupaten Kulonprogo (4 WBTb), dan Kabupaten Gunungkidul (4 WBTb).

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, S.E., mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas pengakuan delapan elemen budaya tersebut sebagai Warisan Budaya Takbenda DIY.

Penghargaan ini adalah kebanggaan sekaligus tanggung jawab kita bersama. Penetapan ini semakin memantapkan branding Sleman sebagai kabupaten yang berbudaya.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama nguri-uri (melestarikan) budaya yang kita miliki,” ujarnya dalam sambutannya.

Danang berharap penetapan ini tidak hanya berhenti pada tataran administratif, tetapi juga mampu mendorong pengembangan sektor pariwisata, memperkuat jati diri masyarakat Sleman, serta menjadi inspirasi generasi muda untuk mencintai warisan budaya lokal.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan bahwa penetapan Warisan Budaya Takbenda bukanlah tujuan akhir, melainkan titik awal dari tanggung jawab jangka panjang dalam pelestarian budaya.

WBTb tidak sekadar menjaga bentuk dan penampilan tradisi, tetapi juga nilai-nilai, makna, dan fungsi sosial budaya yang terkandung di dalamnya.

” Ini harus menjadi fondasi pembangunan yang berkelanjutan—yang memperkuat identitas, kohesi sosial, dan menjadi sumber kreativitas serta kesejahteraan masyarakat,” tegas Sri Sultan.

Ia juga mengingatkan bahwa budaya yang diakui harus tetap hidup, relevan, dan terintegrasi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Jadi, budaya tidak kehilangan makna dan konteks aslinya.

Kurasi Warisan Budaya Tak Benda DIY

Penetapan delapan WBTb dari Sleman menjadi bukti konkret bahwa pemerintah daerah serius dalam mendokumentasikan, melindungi, dan mengembangkan kekayaan budaya lokal. Hal ini juga memperkuat posisi DIY sebagai provinsi yang kaya akan warisan budaya non-bendawi.

Sertifikasi ini berlangsung melalui proses kurasi dan verifikasi oleh tim ahli dari Dinas Kebudayaan DIY bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.

Sertifikat WBTb menunjukkan bahwa karya budaya tersebut memiliki nilai sejarah, sosial, spiritual, serta ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.

Dengan raihan delapan sertifikat Warisan Budaya Tak Benda, Kabupaten Sleman tidak hanya mendapatkan pengakuan, tetapi juga tanggung jawab untuk menjadikan warisan budaya ini sebagai sumber inspirasi, identitas, dan kemajuan daerah.

Upaya pelestarian budaya harus terus berjalan melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan pelaku budaya.

“Mari kita rawat, kita lestarikan, dan kita wariskan budaya ini untuk generasi yang akan datang, ” tambahnya. (ef linangkung)



Game Center

Game News

Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center