KABARJAWA – Paguyuban Sanglen Berdaulat menolak undangan mediasi yang dilayangkan Kawedanan Panitiksma Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Paguyuban menilai Kraton tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan konflik pemanfaatan Pantai Sanglen, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul.
Paguyuban Sanglen Berdaulat menerima surat undangan bernomor 035/KWPK/VI/2025 pada 24 Juni 2025. Surat tersebut berisi undangan mediasi permasalahan pemanfaatan kawasan Pantai Sanglen yang dijadwalkan pada Rabu, 25 Juni 2025.
Perwakilan Paguyuban, Rahmat, mengatakan Paguyuban langsung menilai Kraton bersikap tidak adil. Paguyuban menegaskan Kraton melayangkan undangan secara mendadak. Paguyuban mencatat surat itu dibuat pada 19 Juni 2025 namun baru diterima pada 24 Juni 2025 sore.
“Kraton tidak memberi kesempatan bagi warga untuk mempersiapkan diri,” ujar dia.
Kritik Terhadap Komposisi Mediasi
Paguyuban juga menolak komposisi peserta mediasi yang tercantum dalam surat undangan. Paguyuban menilai Kraton hanya membatasi perwakilan paguyuban lima orang saja.
Paguyuban menegaskan Kraton menghadirkan aparat kepolisian, Satpol PP, perangkat desa, pejabat Panitikismo, tim hukum Kasultanan, dan pihak PT Biru Bianti Indonesia dalam forum itu.
Paguyuban langsung membaca siasat di balik agenda tersebut. Paguyuban menganggap Kraton sengaja membuat mediasi hanya sebagai formalitas dan bukan untuk mendengarkan aspirasi warga.
Paguyuban menuduh Kraton ingin memberikan karpet merah kepada PT Biru Bianti Indonesia untuk membangun Obelix di Pantai Sanglen.
Paguyuban semakin geram ketika Kraton tidak mengizinkan pendamping hadir. Paguyuban menyebut mediasi tersebut melanggar hak warga untuk memperoleh pendampingan hukum. Paguyuban menilai Kraton menutup ruang advokasi dan tidak menghormati kuasa hukum yang mendampingi warga.
Paguyuban akhirnya memutuskan menolak menghadiri agenda mediasi. Paguyuban langsung mengirimkan surat balasan kepada Kawedanan Panitiksma. Dalam surat tersebut, Paguyuban menuliskan tiga poin penolakan.
Pertama, Paguyuban menolak undangan dadakan yang dikirim kurang dari 24 jam sebelum mediasi. Paguyuban menilai Kraton memiliki itikad tidak baik.
Kedua, Paguyuban menolak komposisi peserta mediasi yang dinilai sarat intimidasi karena menghadirkan banyak pihak tak relevan.
Ketiga, Paguyuban menuding Kraton, Pemerintah Kalurahan Kemadang, dan PT Biru Bianti melakukan upaya melawan hukum untuk menyingkirkan rakyat dari Pantai Sanglen.
Tudingan Intimidasi dan Tuntutan Mediasi Ulang
Penolakan mediasi tersebut berbuntut panjang. Perwakilan Paguyuban yang mengirim surat balasan menerima intimidasi dari Panitikismo. Paguyuban menegaskan Panitikismo mengancam akan melakukan penggusuran paksa jika warga tetap menolak hadir.
Paguyuban mencatat Panitikismo menyampaikan ancaman tersebut saat menerima surat penolakan dari perwakilan Paguyuban pada 25 Juni 2025.
Paguyuban Sanglen Berdaulat mengecam tindakan Panitikismo. Paguyuban meminta Kraton segera melakukan mediasi yang partisipatif dan melibatkan seluruh anggota paguyuban tanpa terkecuali. Paguyuban menuntut Kraton mengundang pendamping advokasi yang sudah dimandatkan Paguyuban.
Paguyuban juga meminta mediasi hanya diikuti pihak-pihak terkait dan menuntut aparat kepolisian maupun Satpol PP hadir hanya sebagai pengamanan, bukan sebagai pihak mediasi. Paguyuban menegaskan Kraton wajib menentukan jadwal mediasi sesuai kesepakatan bersama.
Paguyuban Sanglen Berdaulat menyatakan siap terus berjuang mempertahankan ruang hidup dan mata pencaharian warga di Pantai Sanglen dari kepentingan investor dan upaya intimidasi pihak mana pun.
Game Center
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime