Niat Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam


Ilustrasi Hukum dan Niat Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal/Unsplash

Kabar Jawa – Kurban merupakan ibadah yang dikerjakan pada bulan Dzulhijjah dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta.

Pelaksanaannya dilakukan usai salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah dan berlanjut selama hari tasyrik.

Setiap tahunnya, umat Islam di seluruh dunia merayakan Iduladha dengan melaksanakan ibadah kurban. Ibadah ini menjadi salah satu wujud ketaatan dan bentuk pengabdian kepada Allah Swt, melalui penyembelihan hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, kerbau, maupun unta.

Tidak hanya menjadi sarana mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, kurban juga menjadi ajang berbagi rezeki dengan sesama, terutama mereka yang membutuhkan.

Namun, di balik keutamaan kurban tersebut, muncul satu pertanyaan yang kerap ditanyakan umat: bolehkah seseorang berniat berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia? Adakah hukum yang mengatur hal ini dalam syariat Islam?

Tujuan dan Dasar Ibadah Kurban

Kurban bukan sekadar menyembelih hewan. Dalam Islam, ibadah ini memiliki nilai spiritual yang tinggi sebagai simbol ketundukan dan kepasrahan kepada Allah Swt. Hal ini ditegaskan dalam surah Al-Kautsar ayat 1-2:

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah!” (QS. Al-Kautsar: 1-2)

Menurut buku Fikih karya Udin Wahyudin dan tim, kurban termasuk dalam kategori sunnah muakkad. Artinya, sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, yaitu merdeka, berakal, balig, dan memiliki kemampuan finansial.

Kurban dilakukan mulai tanggal 10 Dzulhijjah, tepat setelah salat Iduladha, dan dapat dilanjutkan hingga akhir hari tasyrik pada 13 Dzulhijjah.

Bacaan Niat Kurban: Untuk Siapa Saja Bisa?

Setiap ibadah dalam Islam dimulai dengan niat. Demikian pula dengan kurban. Meskipun niat ini bisa diucapkan dalam hati, sebagian ulama menganjurkan pelafalan secara lisan agar lebih mantap.

Berikut dua contoh bacaan niat kurban yang umum digunakan:

1. Untuk Diri Sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُضَحِّيَ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an udhahhi Lillaahi ta’ala.
Artinya: “Saya niat berkurban karena Allah Ta’ala.”

2. Untuk Keluarga:
اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي يَا كَرِيمُ
Allahumma hadzihi minka wa ilaika fataqabbal minni ya karim.
Artinya: “Ya Allah, hewan ini dari-Mu dan untuk-Mu. Maka terimalah kurban ini dariku, wahai Tuhan Yang Maha Mulia.”

Namun, bagaimana jika niat tersebut ingin ditujukan kepada seseorang yang telah meninggal dunia? Apakah sah ibadahnya?

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Dalam tradisi masyarakat Muslim, tidak sedikit yang melaksanakan kurban atas nama orang tua atau kerabat yang telah wafat. Lantas, bagaimana pandangan ulama terkait hal ini?

Sebagian besar ulama mengizinkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal, terutama jika sebelumnya orang tersebut pernah bernazar untuk berkurban namun belum sempat melaksanakannya.

Dalam konteks ini, kurban atas nama almarhum dianggap sebagai pelunasan janji atau utang ibadah yang harus dipenuhi oleh ahli warisnya.

Imam Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menjelaskan bahwa kurban untuk orang lain yang masih hidup tidak sah jika dilakukan tanpa seizinnya. Begitu pula dengan orang yang telah meninggal, jika tidak ada wasiat atau nazar, maka hukum berkurban atas namanya menjadi tidak sah.

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) tanpa seizinnya, dan juga tidak sah untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.” (Minhaj ath-Thalibin, Imam Nawawi)

Namun demikian, pandangan berbeda disampaikan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi, yang membolehkan kurban untuk almarhum meskipun tanpa nazar. Menurutnya, kurban dapat dihitung sebagai bentuk sedekah, dan pahala sedekah diyakini tetap sampai kepada orang yang telah meninggal dunia.

Hal ini ditegaskan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi:

“Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah. Sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat, dan pahalanya sampai kepada yang bersangkutan berdasarkan ijma’ ulama.” (al-Majmu’, Juz 8, halaman 406)

Qurban untuk Almarhum Tanpa Nazar: Boleh atau Tidak?

Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, berkurban untuk orang yang meninggal tanpa adanya wasiat atau nazar tetap diperbolehkan, asalkan diniatkan sebagai sedekah. Hal ini menjadi solusi bagi banyak keluarga Muslim yang ingin mempersembahkan amalan terbaik bagi orang tuanya yang telah wafat.

Penting untuk diingat bahwa kurban atas nama orang yang sudah meninggal bukanlah keharusan, melainkan amalan yang diperbolehkan dan dapat memberikan manfaat berupa pahala baginya, jika diniatkan dengan benar.

Penutup

Kurban merupakan ibadah agung yang bukan hanya menebar daging kepada sesama, tetapi juga menyampaikan nilai-nilai kepasrahan, cinta kasih, dan pengorbanan.

Niat yang tulus, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun untuk orang yang telah meninggal dunia, menjadi unsur penting dalam pelaksanaannya.

Meski ada perbedaan pendapat, ulama membuka pintu bagi siapa saja yang ingin berkurban atas nama orang yang telah wafat, selama disandarkan kepada niat yang benar dan sesuai syariat.

Maka, tidak ada salahnya menjadikan momentum Iduladha sebagai ajang mempersembahkan amalan terbaik, baik bagi diri sendiri maupun sebagai bentuk cinta dan bakti kepada orang-orang terkasih yang telah mendahului kita.

Semoga niat baik kita semua diterima oleh Allah Swt sebagai bentuk ketakwaan dan pengabdian kepada-Nya. Aamiin.

***



Game Center

Game News

Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center