Kabar Jawa – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, beserta para pensiunan. Berikut informasi lengkapnya.
Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan penghargaan kepada para abdi negara yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Tahun ini, gaji ke-13 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada tanggal 2 Juni 2025. Hal ini disampaikan secara resmi oleh PT TASPEN (Persero) sebagai lembaga yang bertugas menyalurkan dana pensiun.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses pencairan gaji ke-13 tahun ini tidak memerlukan prosedur tambahan dari para pensiunan.
Mereka tidak perlu mengajukan permohonan atau melakukan proses autentikasi ulang, karena semua pembayaran akan dilakukan secara otomatis berdasarkan data yang sudah ada. Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Rincian Komponen dan Mekanisme Pembayaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 yang diterima oleh para pensiunan dihitung berdasarkan beberapa komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Komponen tersebut mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.
Berikut beberapa ketentuan penting terkait pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan:
- Tidak Ada Potongan Non-Pajak
Pembayaran gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan untuk iuran ataupun kredit pensiun. Namun, pemotongan pajak penghasilan tetap berlaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. - Pensiunan Baru Tetap Terima Gaji ke-13
Mereka yang mulai menerima pensiun setelah tanggal 1 Mei 2025 tetap akan menerima gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025. - Penerima Ganda Dapatkan Dua Pembayaran
Bagi pensiunan yang menerima pensiun atas nama sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 akan diberikan untuk keduanya. - Penyesuaian Pembayaran Berdasarkan TMT
- Bagi yang memiliki TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Mei 2025, pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
- Sementara bagi TMT 1 Juni 2025, pembayaran dilakukan melalui satuan kerja masing-masing.
Dasar Hukum dan Waktu Pembayaran
Seluruh ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2025. Apabila terjadi kendala administratif, maka pencairan masih bisa dilakukan setelah bulan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 2.
Namun, tidak semua PNS berhak menerima gaji ke-13. Dalam Pasal 8 PMK No. 23 Tahun 2025 dijelaskan bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada:
- Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, apabila penggajiannya ditanggung oleh instansi tempat penugasan tersebut.
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan dan Masa Kerja
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS telah ditetapkan secara rinci berdasarkan jabatan terakhir dan latar belakang pendidikan serta masa kerja. Berikut rincian berdasarkan kategori:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
2. Pejabat dengan Hak Keuangan Setara Eselon
- Eselon I / Pimpinan Tinggi Utama/Madya: Rp24.886.200
- Eselon II / Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
- Eselon III / Administrator: Rp13.842.300
- Eselon IV / Pengawas: Rp10.612.900
3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah & Lembaga Nonstruktural
Besaran gaji ke-13 untuk kategori ini dihitung berdasarkan pendidikan terakhir dan lama masa kerja:
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- ≤10 tahun: Rp4.285.200
- 11–20 tahun: Rp4.639.300
-
20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA/D1/sederajat
- ≤10 tahun: Rp4.907.700
- 11–20 tahun: Rp5.347.400
-
20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan D2/D3/sederajat
- ≤10 tahun: Rp5.488.500
- 11–20 tahun: Rp5.966.100
-
20 tahun: Rp6.524.200
Pendidikan S1/D4/sederajat
- ≤10 tahun: Rp6.591.000
- 11–20 tahun: Rp7.160.500
-
20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3/sederajat
- ≤10 tahun: Rp7.764.100
- 11–20 tahun: Rp8.357.500
-
20 tahun: Rp9.050.500
Bentuk Apresiasi dari Negara
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap gaji ke-13 dapat menjadi bentuk nyata penghargaan atas dedikasi para pensiunan dalam mengabdi kepada negara.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” jelas Henra, mewakili TASPEN.
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan para pensiunan dapat memperoleh manfaat nyata yang mendukung kesejahteraan mereka, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perhatian pemerintah terhadap aparatur sipil negara, bahkan setelah masa tugas mereka usai.
***
Game Center
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime