KabarJawa.com – Nama Mbah Tarman belakangan ini ramai menjadi perbincangan publik. Tak hanya di kalangan warga Pacitan sekitarnya, tetapi sosoknya telah menjadi pemberitaan nasional.
Pria tersebut pertama kali mencuri perhatian publik karena pernikahan yang mencolok, yang pada akhirnya berujung pada permasalahan hukum.
Pasalnya, seperti diketahui, saat ini Mbah Tarman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen berupa cek senilai tiga miliar rupiah.
Lantas, siapakah sebenarnya Mbah Tarman? Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut adlaah informasi lengkap mengenai profil, pernikahan viral, dan kontroversi yang kini menjeratnya.
Siapa Mbah Tarman yang Viral?
Pria yang dikenal publik dengan sebutan Mbah Tarman ini disebut-sebut memiliki nama asli Sutarman. Ia adalah seorang pria yang telah berusia 74 tahun.
Berdasarkan informasi yang beredar, disebut bahwa Mbah Tarman berasal dari wilayah Wonogiri, Jawa Tengah. Di Wonogiri, tepatnya pada tahun 2022, Tarman dikabarkan pernah berurusan dengan kasus hukum.
Yang mana ia kemudian telah menjalani hukuman dua tahun karena kasus penipuan barang antik. Seiring berjalannya waktu, sosoknya dikenal luas setelah pernikahannya menjadi viral di media sosial.
Pernikahan Mahar Fantastis Rp3 Miliar
Pernikahan Mbah Tarman menjadi perbincangan nasional ini bukan karena usianya, tetapi karena mahar dalam pernikahan tersebut.
Pada Rabu, 8 Oktober 2025, Mbah Tarman menikahi seorang gadis muda berinisial SA, yang baru berusia 24 tahun, di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan.
Jarak usia yang terentang sangat jauh, yakni lima puluh tahun, sudah cukup menarik perhatian. Namun, yang membuat pernikahan ini viral adalah maharnya yang fantastis.
Dalam video prosesi pernikahan yang beredar di media sosial, terungkap bahwa Mbah Tarman menyerahkan mahar berupa cek senilai Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Tak hanya itu, ia juga menjanjikan pemberian mobil mewah, yakni Toyota Camry, kepada sang istri. Kombinasi pernikahan beda usia jauh dengan mahar yang sangat besar inilah yang membuat video tersebut langsung menjadi trending dan memicu perbincangan publik.
Ditetapkan Tersangka
Beberapa waktu setelah kehebohan mahar tersebut, muncul dugaan bahwa cek senilai tiga miliar rupiah yang diberikan sebagai mahar ternyata palsu. Pembahasan mengenainya juga sempat ramai menjadi omongan, tak terkecuali di platform TikTok.
Dugaan ini kemudian memicu laporan kepolisian yang membuat kasus tersebut beralih dari bahasan media sosial menjadi urusan hukum.
Tak lama setelah laporan masuk dan melalui serangkaian penyelidikan, Kepolisian Resor Pacitan menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Status Hukum dan Ancaman Hukuman
Polisi kemudian memunculkan sosok Tarman pada Rabu, (10/12/2025), tepatnya saat konferensi pers di Mapolres Pacitan.
Terkait status hukumnya, Polres Pacitan menjelaskan bahwa Mbah Tarman terjerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai pemalsuan dokumen atau surat. Dengan demikian, Mbah Tarman alias Sutarman terancam hukuman pidana penjara enam tahun.***
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Cek Ongkir Cargo
Download Film