Di Balik Maraknya Judol, LBH IKA PMII DIY Siap Bersinergi dengan Ahli Cyber untuk Memutus Rantai Kejahatan Digital


Kasus Judol/Foto Ilustrasi: Freepik

KABARJAWA – Fenomena j*di online di Daerah Istimewa Yogyakarta terus menebar ancaman. Aktivitas ilegal ini tidak hanya menggerogoti perekonomian masyarakat, tetapi juga merusak moral, memicu tindak kriminal, dan mengancam masa depan generasi muda.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IKA PMII DIY, Sucipto, S.H., memandang j*di online sebagai bentuk kejahatan modern yang memanfaatkan kemajuan teknologi secara licik.

Kejahatan Digital

Ia menegaskan, perangkat pintar dan jaringan internet kini tidak lagi sekadar menjadi sarana belajar atau bekerja.

“Perangkat pintar kini berubah menjadi pintu masuk aktivitas ilegal yang nyaris tak terlacak jika tidak ada keseriusan dari semua pihak,” tegasnya dengan nada prihatin.

Wakil Direktur LBH IKA PMII DIY, Musthafa, menilai pemberantasan j*di online di era digital membutuhkan strategi multi-dimensi.

Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas, pemutusan akses teknologi yang digunakan para pelaku, peningkatan literasi digital masyarakat, serta kerja sama lintas lembaga.

“LBH IKA PMII DIY siap bersinergi dengan BNN, POLDA DIY, dan semua aparat penegak hukum untuk memutus rantai kejahatan ini. Kami akan memburu pelaku lapangan hingga operator dan pemodal besar yang bersembunyi di balik layar,” ujarnya.

Musthafa mengurai tantangan besar yang menghambat pemberantasan judi online. Pertama, teknologi enkripsi dan server luar negeri membuat banyak situs beroperasi di luar yurisdiksi hukum Indonesia.

Kondisi ini memaksa aparat untuk menjalin kerja sama internasional agar dapat menembus benteng digital para pelaku.

Kedua, peredaran uang digital menjadi senjata andalan sindikat judi online. Transaksi melalui e-wallet dan rekening mules membuat aliran dana sulit dilacak tanpa koordinasi erat lintas lembaga. Uang berpindah dengan cepat, sering kali lenyap sebelum aparat mampu membekuk pemiliknya.

Ketiga, minimnya literasi digital masyarakat membuka celah besar bagi para pelaku untuk merekrut korban.

Banyak warga tergoda oleh janji keuntungan cepat tanpa memahami risiko hukum maupun kerugian jangka panjang yang menanti.

Komitmen LBH IKA PMII DIY

Di tengah tantangan teknologi yang kian canggih, Musthafa menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tertinggal. Warga tidak boleh kalah cepat dengan para pelaku.

“Jika mereka bergerak dalam hitungan detik, maka aparat juga harus mampu merespons dengan kecepatan yang sama, bahkan lebih cepat,” tandasnya.

Komitmen LBH IKA PMII DIY ini menjadi sinyal kuat bahwa perang melawan judi online tidak hanya tugas polisi atau BNN, melainkan tanggung jawab bersama.

Sinergi antara lembaga hukum, aparat penegak hukum, dan ahli cyber diharapkan mampu memutus rantai kejahatan digital yang semakin menggurita.

Mustafa menegaskan, LBH IKA PMII DIY memposisikan diri di garis depan perlawanan. Mereka tidak hanya ingin menghentikan praktik j*di online.

Akan tetapi, mereka juga membangun benteng literasi digital yang kokoh agar generasi muda Yogyakarta terbebas dari jerat kejahatan siber yang mematikan masa depan. (ef linangkung)



Game Center

Game News

Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center