Apa Saja Bagian Daging Kurban yang Diterima Shohibul? Ini Ketentuan Jatah Daging Menurut Aturan Islam


Ilustrasi Bagian Daging Kurban yang Diterima Shohibul dan Ketentuan Pembagian/Unsplash

Kabar Jawa – Idul Adha jadi momen spesial bagi umat Islam setelah Idul Fitri. Pada hari raya ini, umat Islam yang memiliki kemampuan secara finansial, dianjurkan untuk melaksanakan ibadah sunnah yaitu kurban. Lalu, seberapa banyak bagian daging kurban yang bisa dinikmati oleh shohibul?

Saat gema takbir berkumandang di pagi Hari Raya Idul Adha, umat Islam yang mampu secara ekonomi berbondong-bondong melaksanakan ibadah kurban sebagai wujud ketaatan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Tidak hanya sekadar menyembelih hewan, kurban adalah ibadah sosial yang menumbuhkan semangat berbagi dan solidaritas terhadap sesama.

Namun, di tengah semaraknya pelaksanaan kurban, kerap kali muncul pertanyaan yang cukup penting: bolehkah shohibul kurban memakan daging hewan yang dikurbankan? Jika boleh, berapa banyak?

Mengenal Siapa Itu Shohibul Kurban

Shohibul kurban adalah orang yang melaksanakan ibadah kurban, yakni dengan menyembelih hewan tertentu—seperti kambing, sapi, atau unta—pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Tujuan utamanya adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus menebar manfaat kepada masyarakat sekitar, terutama kaum dhuafa.

Perbedaan Antara Kurban Sunnah dan Kurban Nazar

Dalam pelaksanaan kurban, ada dua jenis yang perlu diketahui karena berpengaruh pada aturan pembagiannya, terutama bagi shohibul kurban.

  1. Kurban Nazar (Wajib)
    Kurban jenis ini dilakukan berdasarkan nadzar, yakni janji seseorang yang mengikat dirinya untuk berkurban apabila suatu hal terpenuhi. Dalam kondisi ini, seluruh bagian hewan kurban—baik daging, kulit, maupun bagian lainnya—harus disedekahkan kepada fakir miskin. Shohibul kurban sama sekali tidak diperkenankan mengambilnya, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib karya KH Afifuddin Muhajir.
  2. Kurban Sunnah
    Sebaliknya, jika kurban dilakukan bukan karena nazar, melainkan sebagai ibadah sunnah tahunan, maka shohibul kurban diperbolehkan mengambil sebagian daging. Anjuran yang berlaku adalah maksimal sepertiga dari total daging kurban boleh dikonsumsi sendiri oleh pekurban dan keluarganya. Selebihnya dibagikan kepada orang miskin, tetangga, dan masyarakat sekitar.

Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat Islam

Prinsip utama dalam pembagian daging kurban adalah keseimbangan antara menikmati nikmat Allah dan berbagi dengan sesama. Pembagian ideal yang diajarkan oleh Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:

  • Sepertiga bagian untuk diri shohibul kurban dan keluarganya.
  • Sepertiga bagian disalurkan kepada tetangga, sahabat, atau kerabat.
  • Sepertiga bagian diberikan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkan.

Praktik ini tidak hanya dianjurkan dalam hadits, namun juga dipraktikkan langsung oleh Rasulullah SAW, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abu Musa al-Ashfahani.

Bahkan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Prof. Wahbah Az-Zuhaili, dinyatakan bahwa menikmati sebagian daging kurban menjadi sunnah muakkadah (anjuran yang sangat ditekankan) sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.

Larangan Menjual Bagian dari Hewan Kurban

Salah satu hal yang menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan kurban adalah larangan menjual bagian apa pun dari hewan kurban, baik itu daging, kulit, tulang, maupun bulunya.

Semuanya harus dimanfaatkan untuk konsumsi pribadi atau disedekahkan. Bahkan tidak boleh diberikan kepada panitia kurban sebagai bentuk upah.

Hal ini diperkuat dalam berbagai literatur fikih, termasuk Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, yang menegaskan bahwa orang yang berkurban tidak boleh mengambil keuntungan materi dari hewan yang telah diniatkan sebagai ibadah kurban.

Konsumsi Daging Kurban dan Penyimpanan

Meskipun shohibul kurban diperbolehkan menikmati sebagian daging, ada juga ketentuan khusus mengenai penyimpanan daging tersebut.

Dalam riwayat dari Salamah bin Al-Akwa, Rasulullah SAW pernah melarang penyimpanan daging kurban lebih dari tiga hari setelah Idul Adha. Namun, larangan ini bersifat temporer, yaitu saat terjadi kelaparan atau paceklik.

Dalam kondisi normal, menyimpan daging kurban untuk kebutuhan keluarga diperbolehkan selama tidak melupakan hak orang lain.

Artinya, jika distribusi ke fakir miskin sudah dipenuhi, maka sisa daging boleh diolah dan disimpan untuk dikonsumsi di kemudian hari.

Anjuran dalam Al-Qur’an

Firman Allah SWT dalam surat Al-Hajj ayat 36 juga memberikan petunjuk tentang pentingnya membagi dan menikmati daging kurban:

“Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj: 36)

Ayat ini menunjukkan bahwa kurban bukan sekadar ritual menyembelih hewan, tetapi juga bentuk rasa syukur yang nyata melalui pemberian kepada mereka yang membutuhkan.

Kesimpulan: Berapa Jatah Daging untuk Shohibul Kurban?

Singkatnya, shohibul kurban yang tidak bernazar memiliki hak untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya hingga sepertiga bagian. Pembagian yang ideal adalah:

  • Sepertiga untuk konsumsi pribadi dan keluarga.
  • Sepertiga untuk tetangga atau kerabat.
  • Sepertiga untuk fakir miskin.

Namun, jika kurban dilakukan sebagai nadzar, maka seluruh daging wajib disedekahkan dan tidak boleh dikonsumsi oleh shohibul kurban.

Selain itu, bagian dari hewan kurban sama sekali tidak boleh dijual, karena tujuan utamanya adalah ibadah dan berbagi, bukan mencari keuntungan.

Semoga pemahaman ini dapat membantu umat Islam dalam menunaikan ibadah kurban sesuai tuntunan syariat, serta menjadikannya sarana untuk mempererat ukhuwah dan menebar manfaat bagi sesama.

Jika Anda ingin memastikan ibadah kurban dilakukan dengan benar dan penuh keberkahan, penting untuk memahami hak dan kewajiban sebagai shohibul kurban.

Semoga kurban yang kita tunaikan menjadi amalan yang diterima dan membawa berkah bagi kita serta lingkungan sekitar.

***



Game Center

Game News

Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center