Viralterkini.id, JAKARTA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan perdebatan antara Pendamping UKM Kecamatan Koja, Abdullah Kamrah, dan anggota Dewan Kota Kecamatan Cilincing, Epriyanto.

Peristiwa tersebut terjadi di Blok C Lokasi Usaha Binaan (Lokbin) 103 Permai, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026). Saat itu, Abdullah tengah menjalankan tugas pendataan pedagang.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menjelaskan pendataan tersebut merupakan bagian dari persiapan relokasi 72 pedagang dari Blok C ke Blok B. Kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan nota dinas Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Utara.
Relokasi berkaitan dengan rencana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) jenjang SD dan SMP oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di lahan Lokbin 103 Permai.


“Petugas kami saat itu sedang melaksanakan tugas pendataan pedagang Blok C sebagai bagian dari proses persiapan relokasi. Jadi, kegiatan tersebut merupakan tugas kedinasan yang memang sedang dijalankan oleh pendamping UKM di lapangan,” kata Ratu dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Petugas Disebut Tidak Berwenang Berikan Penjelasan
Menurut Ratu, ketika pendataan berlangsung, Abdullah didatangi Epriyanto yang meminta penjelasan mengenai kegiatan tersebut. Namun, Abdullah tidak dapat memberikan keterangan secara terperinci karena informasi mengenai rencana penataan dan relokasi harus disampaikan oleh pejabat berwenang.
“Petugas yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan atau menyampaikan informasi kedinasan secara rinci di luar tugas dan kewenangannya. Karena itu, yang bersangkutan memilih untuk tidak memberikan keterangan yang belum menjadi kewenangannya untuk disampaikan,” jelasnya.
Ratu menegaskan, sikap tersebut bukan bentuk penolakan untuk berkomunikasi ataupun upaya menghalangi fungsi Dewan Kota. Abdullah disebut berusaha menghindari penyampaian informasi yang belum final atau belum mendapatkan arahan dari pejabat terkait.
Ketika permintaan keterangan terus disampaikan, Abdullah memilih meninggalkan lokasi karena merasa tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan bukan pejabat pengambil keputusan dan bukan pihak yang ditunjuk untuk memberikan penjelasan kebijakan relokasi,” ujar Ratu.
Terjadi Gerakan Saling Menepis
Setelah Abdullah meninggalkan lokasi, Epriyanto disebut berupaya merekam atau mendokumentasikan petugas tersebut. Abdullah kemudian menyampaikan keberatan karena kamera diarahkan kepadanya.
“Dalam situasi itu, terjadi gerakan saling menepis ketika petugas berupaya mencegah pengambilan gambar menggunakan kamera yang diarahkan kepadanya,” kata Ratu.
Abdullah kemudian mengibaskan map yang dibawanya agar kamera tidak lagi mengarah kepadanya. Momen tersebut selanjutnya terekam dan beredar luas di media sosial.
Ratu meminta masyarakat melihat video tersebut secara utuh dengan mempertimbangkan konteks serta rangkaian kejadian sebelum dan sesudah peristiwa.
“Kami memahami video yang beredar dapat menimbulkan berbagai persepsi. Namun, penting untuk melihat konteks kejadian secara utuh. Pada saat itu, petugas kami sedang menjalankan tugas pendataan pedagang sebagai bagian dari proses persiapan relokasi, bukan melakukan kegiatan di luar tugas kedinasannya,” tuturnya.
Pendataan untuk Memastikan Kondisi Pedagang
Ratu menjelaskan pendataan dilakukan untuk memastikan jumlah dan kondisi pedagang yang terdampak. Data tersebut nantinya digunakan agar proses penataan dan relokasi dapat dilaksanakan secara terukur sesuai kondisi di lapangan.
Pendamping UKM, lanjutnya, bertugas membantu proses pendataan sekaligus memberikan pendampingan kepada para pedagang binaan.
Dinas PPKUKM DKI Jakarta memastikan akan tetap mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan. Seluruh jajaran juga diimbau menjaga profesionalisme serta membangun komunikasi yang baik.
“Kami berharap setiap peristiwa tidak dinilai hanya berdasarkan potongan video, tetapi berdasarkan konteks dan kronologi yang lengkap,” pungkas Ratu. (ma)
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.