MA Dorong Pemda Gencarkan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru ke Masyarakat

Viralterkini.id, PADANG — Mahkamah Agung (MA) mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia untuk lebih responsif dalam menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kepada masyarakat.

“Pemerintah daerah harus menyosialisasikan KUHP dan KUHAP yang baru ini kepada masyarakat,” ujar Prim Haryadi saat memberikan keterangan di Padang, Sabtu.

Prim menjelaskan, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sebenarnya telah memiliki perangkat yang memadai untuk menjalankan fungsi sosialisasi, seperti keberadaan biro hukum atau bagian hukum di masing-masing daerah. Dengan memanfaatkan instrumen tersebut secara optimal, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait regulasi baru tersebut.

Selain itu, pemda juga dianjurkan menggandeng perguruan tinggi dalam proses edukasi. Upaya ini dinilai akan semakin efektif apabila turut melibatkan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Prim yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas menegaskan, terdapat tiga regulasi penting yang harus disosialisasikan secara luas kepada publik. Ketiganya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menurutnya, pemahaman terhadap ketiga aturan tersebut sangat krusial guna menghindari perbedaan persepsi dalam penerapannya di lapangan.

Ia mencontohkan, dalam KUHP yang baru ditegaskan bahwa pidana penjara merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium. Artinya, jika masih memungkinkan, hukuman yang lebih ringan seperti kerja sosial, denda, pengawasan, maupun percobaan harus lebih diutamakan dibandingkan pidana penjara.

Namun demikian, Prim menilai masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami sistem pemidanaan dalam KUHP terbaru tersebut. Oleh karena itu, dalam masa transisi saat ini, MA menekankan agar sosialisasi KUHP, KUHAP, dan penyesuaian pidana terus digencarkan.

Di sisi lain, ia menyebutkan bahwa sosialisasi di kalangan aparat penegak hukum sejauh ini telah berjalan cukup baik. Meski demikian, edukasi di tingkat akar rumput masih perlu diperluas dan diperkuat agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang mutakhir mengenai sistem penegakan hukum di Indonesia. (ma)

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch