Pengumuman UMP Jawa Timur 2026, Keluar Kapan? Ini Jadwal Terbarunya


Ilustrasi jadwal pengumuman UMP Jatim 2026 (AI // Kabar Jawa)

KabarJawa.com – Kalangan pekerja dan buruh di Provinsi Jawa Timur (Jatim) tengah menanti dengan cemas kepastian besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Penantian ini semakin intens usai pemerintah pusat resmi menerbitkan payung hukum baru terkait pengupahan pada pekan ini.

Presiden Prabowo Subianto diketahui telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru pada Selasa, 16 Desember 2025 yang lalu

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan bahwa beleid anyar tersebut telah melalui proses kajian mendalam serta mengakomodasi aspirasi dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja.

Lantas, kapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengumumkan secara resmi nominal UMP tersebut? Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut penjelasan lengkapnya.

Prediksi Jadwal Pengumuman UMP Jatim 2026

Berdasarkan informasi yang beredar, keputusan mengenai UMP Jatim 2026 diprediksi akan keluar dalam waktu sangat dekat.

Dan jika tiada perubahan agenda, pengumuman kemungkinan besar dilakukan pada Jumat 19 Desember 2025, atau paling lambat pada hari Sabtu 20 Desember.

Pemerintah Provinsi Jatim memberikan sinyal positif terkait nominal kenaikan tahun ini. Pihak terkait mengungkapkan adanya peluang kenaikan upah yang lebih realistis serta berpihak pada kesejahteraan para pekerja maupun buruh.

Formula Baru: Alfa Rentang 0,5 hingga 0,9

Jadwal Lengkap Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di BI, BNI, BRI, dan Mandiri
Ilustrasi pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur yang diprediksi akan keluar dalam waktu dekat ini (Sumber Gambar: Pinterest/Sonata The Great)

Sebagai informasi, poin paling krusial yang menjadi dasar optimisme kenaikan upah ini adalah perubahan rumus dalam aturan yang baru diteken Presiden Prabowo.

Pemerintah pusat menetapkan formula kenaikan upah minimum 2026 dengan skema: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).

Dalam PP tersebut, rentang nilai indeks tertentu atau Alfa ditetapkan berada di angka 0,5 hingga 0,9. Rentang inilah yang kemudian diharapkan dapat mendongkrak persentase kenaikan upah.

Alur Penetapan dan Batas Waktu

Adapun dalam teknisnya, perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil kalkulasi tersebut kemudian diserahkan sebagai rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan.

Regulasi baru ini juga memberikan mandat tegas kepada kepala daerah. Gubernur tidak hanya diwajibkan menetapkan UMP, tetapi juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Selain itu, Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Meskipun prediksi pengumuman di Jatim santer terdengar pada akhir pekan ini, pemerintah pusat sejatinya memberikan tenggat waktu (deadline) hingga pekan depan.

Seluruh gubernur di Indonesia diwajibkan untuk menetapkan dan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat tanggal 24 Desember 2025, agar aturan tersebut dapat berlaku efektif per 1 Januari 2026 nanti.***

News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Cek Ongkir Cargo
Download Film