Kabag PBJ Gunungkidul Ajukan Pensiun Dini, Bupati Langsung Teken


Kasus Korupsi TIK Rp21 Miliar/Foto Ilustrasi: Freepik

KABARJAWA– Di tengah mencuatnya badai kasus korupsi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) senilai Rp21 miliar di Dinas Pendidikan, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Gunungkidul berinisial TA memilih langkah mengejutkan, mengajukan pensiun dini.

Langkah ini langsung menyedot perhatian publik. TA, pejabat eselon yang selama ini kalem dan tertutup, secara resmi menyerahkan surat pengajuan pensiun dini karena dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi pengadaan TIK dengan APBD 2022.

Pensiun Dini Kabag PBJ Gunungkidul

Pihak Pemkab Gunungkidul tidak menunggu lama. Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih langsung menandatangani surat keputusan (SK) pensiun atas permintaan sendiri.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, memastikan SK itu sudah aktif dan sah berlaku per 1 Agustus 2025.

“TA mengajukan pensiun atas permintaan sendiri dan itu sah secara regulasi karena yang bersangkutan sudah memenuhi semua syarat administratif,” tegas Iskandar, Senin (4/8/2025).

Iskandar juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan pelanggaran prosedur dalam pengajuan tersebut.

“Pensiun dini boleh diajukan asal syarat usia dan masa kerja terpenuhi. Dan TA telah mengabdi lebih dari 30 tahun sebagai ASN,” jelasnya.

Spekulasi yang Muncul

Namun, keputusan mendadak ini justru memicu berbagai spekulasi. Banyak pihak menilai TA tengah berupaya mengamankan status sebagai ASN sebelum status hukumnya berubah. Dugaan ini makin kuat oleh pernyataan kuasa hukumnya, R Intan Manggala.

Menurut Intan, kliennya memang belum mengungkap alasan rinci di balik pengajuan pensiun dini, tetapi ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah pencegahan.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, ASN tidak bisa lagi ajukan pensiun dini. Maka dari itu, saya duga klien saya mencoba menyelamatkan hak pensiunnya sebelum statusnya berubah,” beber Intan.

Lebih lanjut, Intan menyampaikan bahwa TA hanya memiliki sisa masa jabatan selama 1,5 tahun.

“Daripada kehilangan hak pensiun 30 tahun karena status hukum, lebih baik mengorbankan sisa jabatan,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik Polda DIY terus mengusut kasus korupsi pengadaan TIK ini. Anggaran jumbo senilai Rp21 miliar yang berasal dari APBD 2022 itu diduga diselewengkan lewat praktik mark-up, rekayasa tender, dan pengadaan fiktif.

Penyidik telah memanggil dan memerika TA secara intensif . Sejumlah sumber menyebut TA bersikap kooperatif dan sudah dua kali memberikan keterangan. Selain TA, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak dari rekanan pengadaan hingga pejabat Dinas Pendidikan.

Namun, hingga kini status hukum TA masih sebagai saksi. Meski begitu, sejumlah kalangan meyakini posisi TA sangat krusial dalam pengambilan keputusan proyek, terutama karena jabatan Kabag PBJ berada di posisi strategis dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa. (ef linangkung)



Game Center

Game News

Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime

Gaming Center