KABAR JAWA – Warga masyarakat Jogja yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya (SIM) bakal kedaluwarsa, kini tidak perlu repot-repot mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai cara praktis bagi masyarakat yang ingin perpanjang SIM.
Khusus untuk bulan Juli 2025, layanan ini hadir secara rutin di berbagai lokasi strategis di lima kabupaten dan kota di DIY, termasuk titik-titik yang dijadwalkan setiap hari Jumat.
Dan bagi Anda yang sibuk bekerja, maka layanan ini bisa menjadi solusi agar bisa memperpanjang SIM A dan SIM C dengan cepat dan efisien.
Jadwal SIM Keliling DIY Juli 2025
Selama bulan Juli 2025, layanan SIM Keliling tersedia dari hari Senin hingga Jumat dengan lokasi yang berbeda setiap harinya.
Waktu operasional SIM Keliling Jogja dimulai pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling sesuai harinya:
- Senin: Kantor PJR Prambanan
- Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur
- Rabu: Kantor Kapanewon Godean
- Kamis: Kantor Kalurahan Condongcatur
- Jumat: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul dan Kalitirto, Berbah
Akan tetapi, perlu diingat bahwa jadwal dan lokasi bisa berubah sesuai dengan kebijakan pihak terkait.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif dan medis.
Berikut adalah daftar syarat lengkap yang harus disiapkan:
- Hadir langsung di lokasi SIM Keliling sesuai dengan jadwal yang berlaku.
- Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas di tempat.
- Membawa SIM lama yang masih aktif (belum melewati tanggal kedaluwarsa).
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli.
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
- Menyertakan bukti hasil tes psikologi pengemudi.
Kabar baiknya, layanan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi tersebut umumnya tersedia langsung di lokasi. Jadi, pemohon tidak perlu repot-repot mencari tempat tes lain di luar.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM Juli 2025
Biaya resmi perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Berikut rinciannya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM A Umum: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C1: Rp75.000
- SIM C2: Rp75.000
Adapun biaya di atas belum termasuk biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Ada Hampir Setiap Hari
Jadi kesimpulannya, jadwal SIM Keliling Jogja di bulan Juli ini yaitu mulai hari Senin-Jumat dengan lokasi yang berbeda-beda.
Namun perlu diingat sekali lagi bahwa jadwal serta lokasi dapat berubah-ubah tergantung pada kebijakan pihak kepolisian.
Yang jelas, dengan adanya program SIM Keliling ini, warga Yogyakarta dapat memperpanjang SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas atau mengantre di sana.
Game Center
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime