KABARJAWA – Kabar mengejutkan mengemuka di tengah masyarakat: sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan mulai Mei 2025.
Informasi ini langsung memicu kecemasan publik, khususnya kalangan masyarakat miskin dan rentan yang menggantungkan layanan kesehatan pada jaminan pemerintah.
Tanggapan BPJS Kesehatan
Menanggapi kabar tersebut, BPJS Kesehatan angkat bicara. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa peserta yang nonaktif masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya—asal memenuhi kriteria tertentu.
“Peserta bisa aktif kembali jika memang termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa,” terang Rizzky, Senin (23/6/2025).
Menurut Rizzky, peserta yang dinonaktifkan dapat mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Dinas Sosial kemudian akan mengusulkan nama tersebut ke Kementerian Sosial untuk verifikasi. Bila lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN, sehingga bisa kembali memperoleh layanan kesehatan.
Dasar Penonaktifan
Penonaktifan 7,3 juta peserta ini bukan tanpa dasar. Rizzky menjelaskan bahwa hal tersebut berlandaskan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Regulasi baru itu mengubah dasar penetapan peserta PBI JK dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN. Dampaknya, banyak nama yang sebelumnya terdaftar dalam DTKS kini tak lagi masuk dalam DTSEN—sehingga otomatis nonaktif dari program JKN PBI.
“Pembaruan data ini bertujuan agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Rizzky juga mengimbau peserta untuk mengecek status kepesertaan mereka secara mandiri melalui berbagai kanal layanan BPJS Kesehatan, seperti BPJS Kesehatan Care Center 165, layanan PANDAWA di 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Untuk peserta JKN yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan menyediakan petugas BPJS SATU yang siap membantu.
Kabar penonaktifan jutaan peserta PBI JK ini memang menimbulkan kegelisahan. Namun, BPJS Kesehatan memastikan bahwa proses reaktivasi tetap terbuka bagi mereka yang memenuhi syarat dan benar-benar membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan. (ef linangkung)
Game Center
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime